Jumat, 22 Maret 2013

Piagam Madinah, Civil Society, dan Masyarakat Madani (part 2)

Pandangan Hidayat Nur Wahid tentang Piagam Madinah, Civil Society, dan Masyarakat Madani

by: Sigit Kamseno

------------------

utk melihat terjemahan Piagam Madinah,  klik disini


Secara kebetulan, kemarin sore saya membaca status FB seorang Syabab Hizbut Tahrir yang mempertanyakan komitmen dari sebuah "Partai Terbuka Yang Sekular" (dengan bahasa yang mengarah sekaligus menstigmatisasi partai tertentu), akan perjuangannya menerapkan semangat Piagam Madinah di Indonesia.

Tentu kita, saya dan Anda, tak terlalu bodoh untuk tidak mengerti partai apa yang dimaksud, karena satu-satunya partai yang mewacanakan Piagam Madinah di DPR adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Status tersebut secara implisit memang hanya --dan hanya-- mengarah kepada PKS.

Oleh karena itulah, saya (dan mungkin rekan2 lain yang tak jenuh melihat bagaimana syabab HT tak bosan-bosannya "memikirkan" PKS, merasa perlu untuk memposting bagaimana sebetulnya pandangan PKS (dalam hal ini melalui pandangan ust.HNW) terhadap wacana Piagam Madinah ini. Mesekipun saya sebetulnya hanyalah kalangan grassroot yang bukan pengurus PKS bahkan ditingkat kelurahan sekalipun.

Dalam konteks pemikiran Hidayat Nur Wahid, nilai-nilai universal dari Piagam Madinah sebagaimana dipaparkan di part 1 notes ini, memiliki relevansi dengan konteks Indonesia yang plural. Hal ini disebabkan karena Piagam Madinah menjadi faktor penting bagi proses integrasi masyarakat Madinah yang juga plural.[1] Untuk itulah Hidayat Nur Wahid tidak memperjuangkan penerapan Piagam Jakarta di Indonesia, tetapi memberikan alternatif yang disebutnya sebagai, “Piagam Jakarta yang berwawasan Piagam Madinah.” [2] karena lebih memiliki nuansa pernghargaan terhadap keragaman.

Piagam Madinah menurutnya, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan juga mendekatkan manusia kepada Tuhan. Piagam Madinah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kedekatan pada Tuhan itu, merupakan inspirasi bagi terwujudnya masyarakat madani sebagai solusi bagi problema kemanusiaan saat ini, seperti konflik hubungan manusia, krisis antar kelompok, krisis ekonomi, krisis hukum, dan krisis moral bangsa.[3] Dalam konteks ini, Hidayat Nur Wahid membedakan masyarakat madani dengan civil society, “masyarakat madani berbeda dengan civil society. Selama ini kita telah banyak dikaburkan dengan berbagai istilah dan pengaruh barat.”[4]

Hidayat Nur Wahid menerangkan sebuah hadits dari Rasulullah Saw., sebagai contoh dari karakter masyarakat madani sebagai berikut,

“untuk mencapai masyarakat madani, perlu diperhatikan salah satu bunyi hadîts Rasulullah,

’Wahai manusia sebarkan salam, berikan makan pada yang membutuhkan, sambungkanlah tali kasih sayang, dan shalatlah di malam hari ketika orang-orang lain sedang tidur maka dengan itu semuanya kalian bisa masuk surga dengan sejahtera.”[5]

Dari sini, meskipun Hidayat Nur Wahid membedakan masyarakat madani dari civil society, namun dapat diambil kesimpulan bahwa Hidayat Nur Wahid memaknai masyarakat madani sebagai etos moral dalam kehidupan bermasyarakat. Makna ini sebetulnya relevan dengan pemaknaan civil society oleh Cicero dan Adam Ferguson. Namun demikian, dari perspektif Hidayat Nur Wahid ini pula, terlihat bahwa perbedaan fundamental antara civil society dengan masyarakat madani yaitu bahwa civil society yang merujuk pada masyarakat barat sekular tidak membawa spirit agama, sementara masyarakat madani yang merujuk kepada konstutusi Piagam Madinah membawa spirit religius sehingga lebih relevan dengan konteks keindonesiaan.

Artinya, meskipun secara bahasa civil society dapat relevan dengan masyarakat madani, (“masyarakat kota”), tetapi secara value keduanya mempunyai perbedaan sebagai implikasi historis dari apa yang disebut oleh William Isaac Thomas (1863-1947 M) sebagai “logika situasional,” yakni konfigurasi faktor-faktor sosial yang terjadi pada waktu dan tempat yang memengaruhi suatu gagasan yang dilahirkan.[6]

Urgensi religiusitas yang merupakan ciri dari masyarakat madani ini terletak pada perannya sebagai penjaga moral individu dan bangsa. Menurut Hidayat,

“keperluan untuk mempertegas identitas religius ini semakin mendesak. Justru pada era reformasi sekarang ini, ketika Indonesia dinyatakan sebagai negara terkorup dan paling rendah kemampuannya dalam memunculkan keadilan hukum di Asia. Paham materialisme dan sekularisme telah melanda hampir seluruh sektor kehidupan berbangsa, dan terbukti membawa kerusakan fisik dan moral yang berat.” [7]

Tidak berhenti pada idealisme tentang terbentuknya masyarakat madani pada level wacana, Hidayat Nur Wahid menerangkan sejumlah langkah yang menjadi dasar untuk menuju cita-cita terbentuknya masyarakat madani, yaitu (1) menyegarkan kembali pemahaman tentang manusia sebagai makhluk mulia dan unggul, (2) pemahaman terhadap pluralitas, yakni menghadirkan manusia yang harmonis dalam keragaman, (3) Demokrasi yang dijadikan tolok ukur dunia barat dalam melihat bangsa lain. Sebuah demokrasi yang baik dan unik seperti di Indonesia yang berpenduduk Muslim terbesar namun dapat melakukan demokrasi yang sangat bermartabat dengan aturan yang sangat terbuka, partai yang berkualitas, dan hasil yang berkualitas pula. “Di Indonesia tidak hanya terdapat umat Islam, tetapi juga non-Islam yang berhasil bekerja sama menciptakan demokrasi tanpa ada konflik antarsuku dan penganut agama,” [8] (4) globalisasi. dalam masyarakat global, semua kelompok itu harus bekerja sama dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan tidak membuat stigma negatif pada orang lain.[9]

Dari seluruh elaborasi di atas, dapat disimpulkan bahwa Hidayat Nur Wahid memandang penerapan civil society tidak relevan dengan konteks keindonesiaan karena logika situasional yang melahirkan gagasan tersebut berbeda dengan Indonesia. Sementara gagasan tentang masyarakat madani yang merujuk pada Piagam Madinah dipandang lebih relevan karena memiliki konteks pluralitas dan semangat religiusitas yang berdekatan dengan konteks keindonesiaan. Masyarakat madani yang demokratis dan religius seperti inilah yang menurut Hidayat merupakan cermin dari masyarakat yang rahmatan li al-‘âlamîn.[10]

-----------------------

[1] Hidayat, Membangun Masa Transisi, h. 156.
[2] Muhammad Bugi, ed., Partai Keadilan Sejahtera Menjawab Tudingan dan Fitnah, h. 20.
[3]“Masyarakat Madani Solusi Krisis,” artikel diakses pada 9 Januari 2009 dari http://www.kompas.com-cetak/0504/18/ln/1692038.html
[4]Dani Arif, “Spirit dan Idealisme,” artikel diakses pada 9 Januari 2009 dari http://daniarif.blogspot.com/2008/08/spirit-dan-idealisme-aprecie.html.
[5] Fatkur, “12 Ribu Massa Padati Gelora Pancasila,” artikel diakses pada 8 Januari 2009 dari http://fatkur.pks-surabaya.or.id/2008/06/09/12-ribu-massa-pks-padati-gelora-pancasila/. Hadits yang dimaksud adalah hadits hasan shahih diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi.
[6] Abd Rahim Ghazali, “Syariat Islam dan Logika Situasional,” atikel diakses pada 27 Februari 2009 dari http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/2000/10/20/0023.html
[7] Hidayat, Membangun Masa Transisi, h. 160.
[8]“Masyarakat Madani Solusi Krisis,” artikel diakses pada 9 Januari 2009 http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/18/ln/1692038.htm.
[9]“Masyarakat Madani Solusi Krisis,” artikel diakses pada 9 Januari 2009 http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/18/ln/1692038.htm.
[10] Ceramah Hidayat Nur Wahid dalam acara “Doa dan Dzikirku untuk Bangsaku,” Masjid al-Tîn Jakarta, 31 Desember 2008.

0 komentar:

Posting Komentar