Kamis, 21 Maret 2013

khilafah

Secara etimologis, kata khilâfah merupakan masdar dari asal kata khalafa, yakhlifu, khilâfatan, yang berarti menggantikan, menempati tempatnya. Pada masa awal Islam, istilah khalîfah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan nabi dalam kepemimpinan. Abû Bakr, sebagai pengganti Rasulullah disebut sebagai khalîfah Rasûlullâh dalam posisinya sebagai pengganti Rasul, yang dalam perkembangannya disebut sebagai khalîfah saja. ‘Umar ibn al-Kha-ttâb, menyebut dirinya sebagai khalîfah khalîfati Rasûlillah (pengganti dari pengganti Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amîr al-Mu’minîn (komandan orang-orang yang beriman) yang memiliki pengertian yang sama. Sedangkan pada masa ‘Alî ibn Abî Tâlib, istilah khalîfah lebih identik dengan Imâm.

Mulai masa kepemimpinan Abû Bakr sampai kepada ‘Alî ibn Abî Tâlib, disebut sebagai Khilâfah Râsyidah, dan para khalifahnya disebut sebagai al-Khulafâ’ al-Râsyidûn (khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk).

Sedangkan menurut istilah, para pemikir politik Islam memberikan definisi yang beragam.
Menurut al-Mawardi (975-1059 M) istilah imâmah ditujukan sebagai pengganti dan pelanjut fungsi kenabian, dalam penjagaan agama dan pengatur urusan dunia.

Menurut ibn Khaldun (1332-1406 M) khilâfah adalah pengemban seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan syariat, dan kemaslahatan-kemaslahatan mereka baik ukhrâwiyyah, maupun duniawiyah yang kembali kepada kemaslahatan ukhrâwiyyah.

Sementara menurut Taqî al-Dîn al-Nabhâni (1909-1979 M) khilâfah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin, untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam, dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia.

Sedangkan menurut al-Maudûdi (1903-1979 M), bentuk pemerintahan yang benar adalah adanya pengakuan negara akan kepemimpinan dan kekuasaan Allah dan Rasul-Nya, di bidang perundang-undangan. Menyerahkan segala kekuasaan legislatif dan kedaulatan hukum tertinggi kepada keduanya, dan meyakini bahwa khilâfah-nya itu mewakili Sang Hakim yang sebenarnya yaitu Allah SWT.

Dari definisi-definisi tentang khilâfah di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa khilâfah Islâmiyyah adalah kepemimpinan kaum Muslimin di seluruh dunia, untuk menegakkan syariat Islam secara menyeluruh, bagi kemaslahatan akhirat dan kemasahatan dunia.

Adapun nation-state, secara etimologis terdiri dari dua kata, nation yang berarti bangsa, dan State yang berarti Negara. Menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, secara hukum “bangsa” diartikan sebagai rakyat atau orang-orang yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisasi. Kelompok ini umumnya menempati bagian wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki sejarah, kebiasaan, kebudayaan yang sama, serta terorganisasi dalam suatu pemerintahan.

Sementara “negara” Menurut Miriam Budiardjo adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat, dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolistis dan kekuasaan yang sah.

Dari kedua pengertian ini, nation lebih mengarah kepada sosio-kultural-antropologis, sementara state lebih mengarah kepada struktural-politis.

Penyatuan dari kedua pemaknaan ini dapat disimpulkan bahwa nation-state adalah konsep kesatuan masyarakat berdasarkan letak geografis dengan batas teritorial tertentu, yang memiliki kesamaan sejarah, kultur, ras atau etnik, yang dipimpin oleh pemerintahan yang menegakkan hukum untuk mendapatkan ketaatan rakyatnya.

0 komentar:

Posting Komentar